Inject Ads Melanggar Hukum: Difference between revisions

From OnnoCenterWiki
Jump to navigationJump to search
Onnowpurbo (talk | contribs)
Created page with "Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?" Bagi yang ingin tahu, silahkan bacadDi UU 36/1999 (UU Telekomunikasi) tertulis ... Pasal..."
 
Onnowpurbo (talk | contribs)
No edit summary
Line 1: Line 1:
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"


Bagi yang ingin tahu, silahkan bacadDi UU 36/1999 (UU Telekomunikasi) tertulis ...
Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..


  Pasal 22
  Pasal 22

Revision as of 00:16, 22 February 2019

Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"

Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..

Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus. 


Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...

Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta  rupiah).