Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Difference between revisions

From OnnoCenterWiki
Jump to navigationJump to search
Onnowpurbo (talk | contribs)
New page: '''BNSP''' yang merupakan singkatan dari '''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tah...
 
Onnowpurbo (talk | contribs)
No edit summary
 
Line 1: Line 1:
'''[[BNSP]]''' yang merupakan singkatan dari '''[[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]]''' adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentuk [[pemerintah]] berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
'''[[BNSP]]''' yang merupakan singkatan dari '''[[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]]''' adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentuk [[pemerintah]] berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
Tugas pokok dan fungsi [[BNSP]] sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang [[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]] tahun 2004, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, [[BNSP]] dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan [[sertifikasi kompetensi kerja]]. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh [[BNSP]].
==Referensi==
* http://www.bnsp.go.id/website/

Latest revision as of 23:08, 27 December 2009

BNSP yang merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.


Referensi