Filosofy Cyberlaw Sederhana: Difference between revisions

From OnnoCenterWiki
Jump to navigationJump to search
Onnowpurbo (talk | contribs)
New page: Sumber: Onno W. Purbo kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford Universi...
 
Onnowpurbo (talk | contribs)
No edit summary
Line 6: Line 6:
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   


Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
Line 11: Line 12:
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.


Hukum no. 3 sifatnya multak
Hukum no. 3 sifatnya multak
Line 16: Line 19:
kalau rapor anda merah, anda masuk neraka
kalau rapor anda merah, anda masuk neraka
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
kalau rapor anda biru, anda masuk surga


DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
Line 23: Line 27:
bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan ..
bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan ..
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
memang itu karakteristik hukum tertulis ..


sementara masyarakat internet sudah  
sementara masyarakat internet sudah  
Line 33: Line 39:
contoh seorang pakar habis di hujat di Internet
contoh seorang pakar habis di hujat di Internet
karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..


Kalau mau main secara aman
Kalau mau main secara aman
Line 38: Line 45:
campuran antara hukum 1 & hukum 2
campuran antara hukum 1 & hukum 2
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3


karena masyarakat Internet rata-rata
karena masyarakat Internet rata-rata

Revision as of 03:11, 23 April 2008

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia


Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah

  1. written law (hukum tertulis)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.


Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga


DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..


sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..


Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3


karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..



Pranala Menarik